Kasturi Kepala Hitam : Mari Mengenal Lebih Dekat

Kasturi kepala hitam adalah burung asli Indonesia yang tersebar juga di guinea baru, di Indonesia dan di daerah Papua Nugini sunggulah populasi burung ini stabil, dan yang Utama spesies ini dilindungi di Indonesia.

ciri-ciri kasturi kepala hitam

  • Burung ini memiliki Panjang sampai 31 cm dan berat rata-rata 200-240gr
  • Burung ini juga dikenal dengan memilikki banyak warna pada bulunya, dengan memiliki ekor yang lebar, dada bagian atas dan kepala yang berwana merah
  • Bagian mahkota berwarna hitam, sedangkan kepala bagian Bawah pada mantel berwarna ungu tua yang berlanjut sampai dada dan berbentuk kalung
  • Paha dan bagian Bawah ekor berwarna biru Turkish, sayap bagian atas warnanya hijau dan bawahnya merah
  • sayap yang Panjang nya 16cm sedangkan ekor 10cm dan tungkainya 20cm

Perbedaan antara burung dewasa, remaja mau pun yang masih kecil. warna biru pada bulu burung remaja tidak sampai tersambung ke leher. namun pada burung yang masih kecil tidak ada garis merahpada tengkuk. ada kerah biru pada sekitaran leher, bagian atas dada berwarna merah, penutup sayap berwarna agak kekuningan dengan ujung hitam. bagian tengah ekor berwarna kehijauan. hanya burung kasturi kepala hitam saja yang keseluruhannya warna ekornya berwarna merah. ini lah ciri pembeda spesies ini dengan kasturi perut ungu adalah cere yang berwarna putih dan memiliki tengkuk yang berwarna merah ungu.

Perbedaan Jantan dan Betina

Pada burung ini cukup sangat tidak terlalu jelas.  untuk jantan bulu dada berwarna biru tua mengilap dengan perilaku sering mengembangkan sayap serta menarik menurunkan kepala dan tubuhnya. namun dengan betina bulu dadanya berwarna biru muda agak pucat dan kusam serta berperilaku kurang gesit. pada iris mata berwarna orange pada burung jantan, dan kuning atau orange muda untuk betinanya. burung ini bisa di katakana dewasa pada saat umurnya mencapai 3,5 tahun.

Suara

kasturi kepala hitam
Kasturi kepala hitam memiliki suara yang merdu dan sangat bervariasi, iya memiliki suara pekikan atau jeritan yang pendek dan kicau nya sangat jelas. suaranya menyerupai mino emas dari pada nuri. kadang mengeluarkan rangkaian nada identik dengan menyerupai suara elang alap.

Kebiasa dan Perilaku

kasturi kepala hitam

Kasturi kepala-hitam biasanya berpasangan atau dalam kelompok kecil, 10 atau lebih. Individu mencari makan di lapisan tajuk bagian tengah pohon yang berbunga. Burung yang pendiam dan tidak mencolok ketika bertengger. Spesies ini memakan nektar, bunga, buah, dan serangga. Berbeda dengan perilaku betet atau kakatua, kasturi atau nuri memiliki permukaan lidah seperti sikat yang digunakan untuk menjilat pakannya. Oleh sebab itulah, dapat dimaklumi bahwasanya jenis ini memakan pakan yang lunak dan berair. Kasturi kepala-hitam termasuk burung yang menetap atau sedenter dan berpasangan. Spesies ini terbang di bawah kanopi, ke dan dari sarangnya.

Jumlah telur dari burung adalah 2 butir. Telurnya dierami selama 26-27 hari. Masa awal terbang (fledging) adalah 8-9 minggu. Rentang hidup adalah 20-25 tahun, dan sebuah referensi menyebut rentang hidupnya mencapai 30,83 tahun.

Status

Kasturi kepala-hitam termasuk spesies dengan jumlah populasi yang stabil. Populasinya diperkirakan lebih dari 100.000 ekor, dan memilki persebaran sekitar 20.000 km2; itulah alasan yang menyebabkan burung ini diyakini digolongkan dalam Risiko Rendah/LC oleh IUCN. Diduga, sebab lain populasi kasturi kepala-hitam yang stabil adalah tidak adanya bukti untuk setiap penurunan atau ancaman substansial. Di Indonesia, spesies ini dilindungi sejak tahun 1970 melalui Keputusan Menteri Pertanian No.421/Kpts/Um/8/1970. Untuk menegaskan perlindungan spesies ini, dia dilindungi pula dalam PP No.7/1999. Namun, dalam Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 ini, burung ini sendiri masih dianggap sebagai spesies yang dilindungi di Indonesia padahal jenis ini sudah tidak tercantum dalam daftar spesies yang tidak dilindungi. Dalam CITES (Conference International for Endangered Species of Flora and Fauna [arti:Konvensi Internasional untuk Perdagangan Satwa dan Tanaman Liar]) yang dikeluarkan IUCN menggolongkan kasturi kepala-hitam dalam Apendiks II.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *