pecahan Rp 1.0 Banyak beredar video tentang uang pecahan 1,0 viral di media sosial. Hal ini yang membuat Bank Indonesia sedikit geram dan membuka suara untuk menjelaskan.
Baru-baru ini, uang pecahan Rp 1.0 menjadi viral di media sosial. Banyak orang berbicara tentang keunikan dan nilai sebenarnya dari uang ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang uang Rp 1.0 yang sedang viral ini.
Keunikan Percahan RP 1.0
Uang pecahan Rp 1.0 memiliki beberapa keunikan yang membuatnya berbeda dari pecahan lainnya. Salah satu hal yang paling mencolok adalah ukurannya yang lebih kecil dibandingkan dengan uang pecahan lainnya. Meskipun begitu, nilai nominalnya tetap sama dengan yang tertera.
Keunikan lainnya adalah desainnya yang berbeda dari uang pecahan Rupiah. Uang Rp 1.000 memiliki gambar pahlawan nasional, seperti Soekarno dan Hatta, yang merupakan proklamator kemerdekaan Indonesia. Desain ini memperkuat nilai sejarah dan nasionalisme yang terkandung dalam uang tersebut.
Nilai Sebenarnya dari Uang RP 1.0
Meskipun uang Rp 1.0 mungkin terlihat kecil nilainya, namun sebenarnya memiliki nilai sama dengan Rp 1.000 dalam kehidupan sehari-hari.
Apakah Uang ini Berlaku?
Banyak orang yang bertanya-tanya apakah uang pecahan Rp 1.0 berlaku atau tidak. Jawabannya adalah tidak.
Dalam hal ini beberapa orang mengaitkan pecahan ini dengan redenominasi atau penyederhanaan dan penyertaan nilai rupiah, yakni nominal Rp 1.000 di ubah dengan 1.0. namun kita ketahui lewat aku IG @bank_indonesia , BI sudah menjelaskan uang tersebut bukanlah uang rupiah baru yang di keluarkan oleh Bank Indonesia.
Sudah dapat kita pastikan lembaran uang yang viral beredar di media sosial dengan nominal 1.0 bukanlah uang rupiah baru dari bank Indonesia.
BI juga menjelaskan uang tersebut merupakan House Note yang di keluarkan Perum Peruri dan bukan merupakan uang rupiah. House Note sendiri merupaka uang contoh yang di terbitkan oleh perusahaan yang mencetakkan uang untuk tujuan promosi.
House Note bukan merupakan uang rupiah, jadi video yang beredar luas dengan nominal 1.0 itu merepukan uang contoh untuk kepentingan promosi saja yang di keluarkan oleh perum peruri.
BI juga menegaskan jika house note tidak dapat untuk transaksi dan edisi yang di terbitkan terakhir kali tahun 2022 pada tanggal 18 agustus 2022.
Sudah dapat di pastikan uang house note tidak berlaku dan tidak menjadi alat bayar yang sah untuk di gunakkan dan tidak memiliki cir uang rupiah seperti yang tertuang dalam undang undang mata uang nomor 7 tahun 2021.
Kesimpulan
Uang pecahan Rp 1.0 yang sedang viral ini memang memiliki keunikan dan nilai sejarah yang tak ternilai. Meskipun ukurannya kecil, namun uang ini memiliki nilai yang besar dalam kehidupan sehari-hari dan sebagai pengingat perjuangan pahlawan nasional.
Jadi, jika Anda menemui uang pecahan Rp 1.000 ini, jangan ragu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran sah. Namun, jangan lupa untuk menghargai dan menghormati nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.